Kasus-kasus yang menimpa kaum perempuan banyak dijadikan legitimasi untuk membatasi gerak perempuan Islam di masyarakat. Padahal, seorang muslimah juga berhak untuk mencari ilmu.
Bahkan, seorang muslimah sama seperti laki-laki wajib mencari ilmu. Menurut Ketua Umum Persatuan Islam Istri (Persistri), Titin Suprihatin, melarang muslimah untuk mencari ilmu dan bersekolah adalah menghalangi hak asasinya. Bahkan, dalam hadist juga disebutkan muslimin. Dalam arti luas muslimah juga wajib untuk menuntut ilmu.
Mencari ilmu, tambah Titin, harus dilakukan secara terus menerus. Kalau shalat hanya dilakukan 5 kali sehari dan membutuhkan waktu beberapa menit, mencari ilmu lebih panjang waktunya. Sebab harus dilakukan terus menerus.
Terkait kasus-kasus yang menimpa seorang perempuan, menurut Kepala Prodi Peradilan Agama Fakultas Syariah Unisba itu, bukan menjadi alasan untuk melarang muslimah menuntut ilmu. "Harusnya pemerintah menciptakan kondisi aman dan kondusif bagi wanita untuk menuntut ilmu," kata Titin pada Republika, Senin (14/1).
Titin menambahkan, larangan bagi muslimah untuk bersekolah justru bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, itu kalau masih ada yang melarang seorang muslimah untuk mengenyam pendidikan, itulah yang tidak menjalankan syariat. Terlebih, saat ini belajar bukan hanya dapat dilakukan dengan sekolah formal. Mencari ilmu juga bisa dilakukan dengan mengakses internet atau tanpa tatap muka dengan dosen atau guru.